DO'A-DO'A MENJELANG BULAN RAMADHAN

Muh. Fahri Munawar

1. Do'a Menyambut Ramadhan


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

Doa Menyambut Ramadan

 " Ya Tuhanku, orang-orang yang meminta berdiri dihadapan pintu-MU dan orang-orang kafir belindung di sisi-MU, dan Bahtera orang-orang miskin berlabuh dipantai laut kemurahan-MU, mereka berharap bisa sampai pada Padang Rahmat dan nikmat-MU. Ya Tuhanku, beruntunglah orang-orang yang berpuasa, beroleh keberuntungan lah orang-orang yang berdiri ( shalat dimalam hari ), dan selamatlah orang-orang yang ikhlas, dan kami adalah hamba-hambaMU yang berdosa, maka Rahmatilah kami dengan rahmat-Mu, limpahkanlah kepada kami kemurahan dan anugerah-MU, dan ampunilah kami semuanya dengan rahmat-MU wahai Tuhan Yang Maha Penyayang diantara para Penyayang. Dan semoga Tuhan melimpahkan rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluara dan para Sahabat. Dan Segala Puji bagi Tuhan Semesta alam. "

2. HILAL RAMADHAN ( RUKYATUL HILAL )

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
    فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya : “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah [2] : 185).

Ibnu Katsir menyebutkan, ini merupakan hukum wajib bagi orang yang menyaksikan hilal untuk puasa Ramadhan.

Al-Maraghi menjelaskan, siapapun menyaksikan masuknya bulan, dan kesaksiannya itu melalui melihat hilal tanda masuk bulan (tanggal satu) atau mengetahui melalui orang lain, maka hendaknya ia berpuasa. Keterangan hadits mengenai masalah ini sangat banyak, yang tersebut di dalam Sunnah Nabawi, dan sudah dilaksanakan sejak Islam permulaan hingga sekarang.
Pelaksanaannya secara terpimpin oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, hingga Ali bin Abi Thalib. Pada masa Mulkan, baik Adhan maupun Jabbariyah, walaupun telah bergeser dari sistem Khilafah ke sistem Mulkan, tetapi sentral pengambilan keputusan Ru’yatul Hilal oleh pimpinan umat Islam tetap terjaga. Dan memang penentuan awal Ramadhan merupakan hak dan wewenang Imaam / Khalifah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya : “Shaumlah kalian dengan melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian dengan melihatnya (bulan), maka bila tertutup mendung sempurnakanlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
 Artinya: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah berbuka (idul fitri) hingga melihatnya (hilal), (HR. Bukhari dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu).

Perbedaan Ru’yatul Hilal
Tentang perbedaan menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan Hari Raya terutama di Indonesia selama ini dianggap tidak menimbulkan masalah yang terlalu berarti di kalangan masyarakat. Karena umat Islam di Indonesia selama ini sudah terbiasa dengan penentuan hari raya tersebut.
Para ulama mujtahidin memang berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk menentukan tanggal Ramadhan dan hari raya. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum muslimin. Artinya, jika ru’yat telah terjadi di suatu bumi, maka ru’yat itu berlaku untuk seluruh kaum muslimin sedunia, meskipun mereka sendiri tidak dapat meru’yat.
Namun kalau umat Islam kembali pada tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insya Allah perbedaan itu tidak terjadi.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya : “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian dengan melihatnya (bulan), maka bila tertutup mendung sempurnakanlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah berbuka (idul fitri) hingga melihatnya (hilal), (H.R. Bukhari dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu).
Itu perintah kepada seluruh umat Islam (dhamirnya jamak) dalam memulai dan mengakhiri shaum Ramadhan, siapapun umat Islam dari seluruh dunia bisa melihatnya. Manusia tidak bisa memutlakkan bulan itu harus tampak di Indonesia. Wewenang Allah dengan segala kemahakuasaannya menampakkan bulan itu di ujung belantara Afrika, di padang Saudi Arabia, di Samudera Antartika, atau di sudut ufuk manapun di belahan dunia ini. Sesuai kehendak-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sewa Alat Camping di Purworejo

Tips Cara Merangsang Wanita Agar Mau Bercinta